BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank

Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum

BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Dia mencontohkan KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi yang marak di Batam, Kepulauan Riau. Dari catatan BI perwakilan Batam, terdapat 11 pelaku bisnis KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi di seluruh Kepri. “Ada yang menggunakan nama Joni, Song Peng, Merry atau Hai Seng,” sebut Puji.

Ditambahkannya, bisnis KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi menjadi pilihan dalam pengiriman uang karena beberapa pertimbangan. ”Karena beroperasi 24 jam sehari, dan tujuh hari seminggu. Sementara bank jam operasinya terbatas. Bahkan KUPU yang pribadi itu terkadang mereka mau memberi talangan, jadi pengirim bisa ngutang dulu,” imbuhnya.

Puji juga mengatakan, KUPU memang merupakan bisnis yang menjanjikan. Persaingan bisnis KUPU antarbank maupun non-bank pun semakin tinggi.

Dari catatan BI, volume dan nilai transfer dana di Indonesia semakin meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Sampai Mei 2011, ungkap Puji, rata-rata harian jumlah transfer dana melalui sistem kliring mencapai 406.252 transaksi dengan total nilai sekitar Rp 7,9 triliun/hari.  Sedangkan transfer dana melalui sistem BI-RTGS pun jumlahnya mencapai 62.765 transaksi.dengan total nilai Rp 215,57 triliun/ hari.

BANDUNG  - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News