Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?
jpnn.com, MEDAN - Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti, polisi akhirnya menahan SH (47), oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
SH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dua murid.
"Oknum guru agama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan tersangka dijemput polisi dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 10.10 WIB untuk diperiksa.
SH kemudian diperiksa polisi hingga malam hari sebagai saksi.
Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Guru agama itu pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya.
Guru agama pelaku pencabulan dua murid ini berinisial SH. Semoga tak ada lagi yang seperti dia.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini