Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun
Jumat, 31 Mei 2024 – 18:43 WIB
Ilustrasi persetubuhan. Foto: Dokumen JPNN.com
Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.
"Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi. Korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.
Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik. (antara/jpnn)
Di rumah penyimpanan barang rongsokan, oknum polisi berinisial SR menyetubuhi bocah berusia delapan tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Garap Kawasan Mangrove Secara Ilegal, Seorang Pria di Rohil Ditangkap Polisi
- Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Kombes Ihsan Buka Suara
- Oknum Guru SD di Anambas Diduga Cabuli Siswi Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Bui
- Dukung Operasi Senpi Musi 2026, Ketua RT di Banyuasin Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi
- Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Petani di OKI
- Aksi BEM SI di DPRD Jabar Berjalan Tertib & Damai, Irjen Rudi Apresiasi Kedewasaan Mahasiswa
JPNN.com




