Biaya Rp 83 M Jadi Rp 444,5 M
Minggu, 24 Oktober 2010 – 07:05 WIB
JAKARTA -- Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi membeberkan dugaan adanya markup dalam proyek renovasi rumah dinas (rumdin) DPR. Dia menerangkan, markup tersebut menggunakan modus melakukan subkontrak dua kali. Padahal, pengadaan subkontrak telah melanggar pasal 32 ayat (3) Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Padahal, PT Pembangunan Perumahan menetapkan harga kontrak kepada pengembang hanya Rp 152,5 juta untuk setiap unit rumdin. Sementara itu, biaya pembangunan 10 rumdin baru mencapai Rp 7 miliar. Dengan demikian, total biaya renovasi rumdin diperkirakan hanya Rp 83 miliar, belum termasuk pembangunan rumah dokter.
Sesuai pasal itu, ada larangan pemenang tender melakukan subkontrak kepada perusahaan lain. Dalam hal ini, pemenang tender proyek tersebut adalah PT Adhi Karya, sebuah perusahaan BUMN. PT Adhi Karya kemudian menyubkontrakkan ke PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya, PT Pembangunan Perumahan mengeluarkan dokumen kepada sembilan pengembang pelaksana proyek.
Baca Juga:
Sementara itu, dugaan adanya penggelembungan harga tersebut terkait dengan nilai kontrak pengerjaan rumdin yang jauh di bawah anggaran. Dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2009–2010, total anggaran yang dialokasikan untuk renovasi dan pembangunan rumah dinas DPR mencapai Rp 444,5 miliar untuk 506 unit. Rinciannya, biaya renovasi 495 rumdin, 10 rumdin baru, dan satu rumah dokter.
Baca Juga:
JAKARTA -- Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi membeberkan dugaan adanya markup
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar