Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan

Setelah Permohonan PK Tak Diterima MA

Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa menerima permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK)) untuk dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu.

Anggota TPBC, Taufik Basari, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya memang sudah memperkirakan putusan MA. "Dari awal ketika kejaksaan ambil langkah PK, dan PK tak dapat diterima itu sudah dapat dilihat," ujar Basari saat dihubingi di Jakarta, Jumat (8/10).

Namun Basari belum memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. "Kita masih bicarakan dulu, karena putusan baru kita dengar," ucapnya.

Sementara anggota TPBC lainnya, Alexander Lay, menyatakan, SKPP memang banyak kelemahan. Namun menurutnya, ada beberapa alternatif tindakan yang bisa dilakukan Kejaksaan.

JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News