Bidan Cantik Owner Arisan Online Ini Selama Pelarian Sembunyi di Palembang, Kini Ditahan Polisi

Bidan Cantik Owner Arisan Online Ini Selama Pelarian Sembunyi di Palembang, Kini Ditahan Polisi
Indri Apria Sari, owner arisan bodong yang menyerahkan diri ke Polres Muba. Foto : dok pri/sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah mengamankan bidan cantik asal Babat Toman, Musi Banyuasi (Muba) bernama Indri Apria Sari, 24, yang diduga pelaku penipuan berkedok investasi arisan online, Senin (19/4/2021).

Owner arisan online bodong tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Muba setelah menyerahkan diri ke Polres Muba.

“Tadi pagi tersangka menyerahkan diri didampingi pengacaranya. Hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 hingga Maret 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH, Senin (19/4/2021) malam.

Ali menegaskan selama kabur, Indri bersembunyi di Kota Palembang. Namun, mantan Kapolsek Babat Toman ini enggan menyebut rinci di daerah mana. “Bersembunyi di Palembang selama ini,” tegasnya.

Kasat menyebut, aksi tersangka ini terbongkar setelah salah satu korban yakni Herneti beserta 9 orang lainnya melapor ke Polres Muba. Di mana aksi tersangka terjadi pada Rabu (10/2/2021) lalu di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

“Saat itu, tersangka mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial tersangka di WhatsApp, Facebook dan Instagram. Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku,” terangnya.

Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban. “Atas peristiwa tersebut korban Herneti beserta sembilan orang lainnya mengalami kerugian sebesar Rp596.490.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tukasnya.

Polisi telah mengamankan bidan cantik asal Babat Toman, Musi Banyuasi (Muba) bernama Indri Apria Sari, 24, yang diduga pelaku penipuan berkedok investasi arisan online, Senin (19/4/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News