Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mendapat penolakan. Kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir. Menurut dia, PP tersebut bukan sulosi bagi para honorer K2.
"PP Manajemen PPPK bukti kalau Presiden Jokowi tidak adil. Kami sudah baca PP-nya. Isinya bukan untuk memenuhi kebutuhan tapi kepentingan," kata Said kepada JPNN, Jumat (7/12)..
Jika mau adil, lanjut Said, seharusnya Jokowi mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan. Apalagi sudah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum pengangkatan bidan desa PTT pusat yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.
"Apa beda pengabdian honorer K2 dan bidan desa PTT pusat. Sama-sama mengabdikan diri untuk negara ini. Kok ada perbedaan begitu. Katanya negara hadir untuk rakyatnya, nyatanya hadir untuk kelompok tertentu saja," kritik Said.
Yang membuat miris, lanjutnya, PP 49/2018 sepertinya hanya mengakomodir guru dan tenaga kesehatan. Ini sangat tidak manusiawi sehingga wajar bila seluruh honorer K2 menolak PPPK.
Dia juga menyinggung pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek lantaran tidak ada itikad baik pemerintah dalam mem-PNS-kan honorer K2.
"Surat presiden sudah ada, kami berharap ada kebijakan yang berkeadilan oleh negara ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
Said memertanyakan sikap pemerintah yang mengangkat bidan desa PTT menjadi PNS, namun tidak untuk honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK