Bidan Desa Usia Tua Bisa jadi PNS Cukup dengan Keppres, kok Honorer K2 Susah?
Jumat, 20 September 2019 – 15:08 WIB
Bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas bisa mendapatkan status PNS dengan Keppres, kok honorer K2 tidak bisa?
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting