Bidik Susanto dengan Pasal Lain

Bidik Susanto dengan Pasal Lain
Bidik Susanto dengan Pasal Lain

jpnn.com - JAKARTA - Brigadir Susanto sementara masih dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, setelah dijadikan tersangka penembakan Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Namun, saat ini Polda Metro Jaya terus mendalami apakah akan menerapkan pasal lain atau tambahan terhadap Susanto.

"Sekarang tetap pasal 338. Tapi, kita terus lakukan pendalaman soal kemungkinan pengenaan pasal lainnya," kata Panit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arsya Khadafi, Selasa (1/4) usai memimpin rekonstruksi penembakan Pamudji di Yanma Polda Metro Jaya.

Menurut Asrya, pula pengembangan masih terus dilakukan. Kendati hari ini sudah dilakukan rekonstruksi. Ia pun menambahkan, secara psikologis kondisi Susanto dalam keadaan stabil sehingga bisa menjelaskan rangkaian kejadian. "Sama seperti pra rekonstruksi yang sebelumnya telah kita lakukan," bebernya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Brigadir Susanto sementara masih dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, setelah dijadikan tersangka penembakan Kepala Detasemen Markas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News