Bikin Kelompok Fiktif, Emak-emak Tilap Dana PNPM Rp 1,9 M

Bikin Kelompok Fiktif, Emak-emak Tilap Dana PNPM Rp 1,9 M
KORUPSI: Ni Ketut Aset alias Gebrot (kiri) dan Ni Wayan Murniati alias Bebel (kanan) sama-sama duduk jelang persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/11). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, KARANGASEM - Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot (39) terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/11). Duet emak–emak asal Karangasem itu didakwa mengorupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang senilai Rp 1,9 miliar.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergantian. Sebab, kasus mereka berlainan dan berkasnya terpisah.

Namun, modus yang diterapkan kedua terdakwa sama. Yakni, sama-sama membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karangasem Andri Kurniawan pada persidangan itu mendakwa Ni Wayan Murtiani memperkaya diri sendiri dengan melanggar hukum sepanjang periode 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015.

Andri mengatakan, terdakwa tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sejak 10 September 2014.

Karena itu, Bebel mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang. Selanjutnya terdakwa pada 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015 membuat tujuh kelompok SPP fiktif untuk mengajukan proposal pinjaman pada UPK Kecamatan Rendang.

“Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. Terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya,” ungkap jaksa penuntut umum.

Andri menjelaskan, pada saat tim dari UPK Kecamatan Rendang hendak melakukan verifikasi, Bebel meminta kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumahnya. “Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya,” beber JPU.

Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot (39) terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar karena didakwa korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News