Bisnis Terlarang MD Terbongkar, Pengakuannya kepada Polisi Cukup Mengejutkan
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh membongkar bisnis terlarang MD (31) warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diduga menyambi sebagai pengedar narkoba.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021). Antara Aceh/HO/Polres Lhokseumawe
Saat ditangkap, MD kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram.
"Pelaku MD ditangkap di tambak miliknya di Desa Meunasah Mee," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Selasa (25/5).
"Bersama pelaku turut diamankan sabu-sabu dalam kemasan teh asal China dengan berat 500 gram atau setengah kilogram," ujar Gunawan.
Dia menjelaskan penangkapan MD berawal ketika jajarannya mendapat laporan masyarakat bahwa di lokasi tambak ada seorang nelayan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan menjelaskan kronologis penangkapan dan pengakuan MD kepada penyidik.
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol