BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:55 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Meski telah dilaporkan, namun laporan itu dikembalikan lagi oleh BK karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur pelaporan yang disampaikan pimpinan DPD. Lebih jauh, meski sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPD bahwa persoalan Ahmad Farhan Hamid direkomendasikan oleh BK, namun hal itu tidak diakui Fery. "Saya bukan bawahan pimpinan DPD. Komite, BK dan alat kelengkapan DPD lain, posisinya sama," katanya.
"Pelaporan itu belum memenuhi syarat. Istilahnya, ala polisi, kalau jaksa belum menyatakan P-21, ya, berkas itu dikembalikan. (Maka) kami juga mengembalikan," kata Fery Tinggogoy, Ketua BK DPD, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Baca Juga:
Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) itu, pengembalian berkas pelaporan tersebut karena tidak ada legal standing-nya. "Siapa yang melaporkan dan apa posisinya sebagai pelapor," katanya, sambil mengatakan bahwa dalam laporan harus juga dicantumkan saksi-saksinya, serta apa kesalahannya berdasarkan tata tertib DPD.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil