BK DPD Belum Proses Farhan Hamid

BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Meski telah dilaporkan, namun laporan itu dikembalikan lagi oleh BK karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur pelaporan yang disampaikan pimpinan DPD.

"Pelaporan itu belum memenuhi syarat. Istilahnya, ala polisi, kalau jaksa belum menyatakan P-21, ya, berkas itu dikembalikan. (Maka) kami juga mengembalikan," kata Fery Tinggogoy, Ketua BK DPD, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) itu, pengembalian berkas pelaporan tersebut karena tidak ada legal standing-nya. "Siapa yang melaporkan dan apa posisinya sebagai pelapor," katanya, sambil mengatakan bahwa dalam laporan harus juga dicantumkan saksi-saksinya, serta apa kesalahannya berdasarkan tata tertib DPD.

Lebih jauh, meski sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPD bahwa persoalan Ahmad Farhan Hamid direkomendasikan oleh BK, namun hal itu tidak diakui Fery. "Saya bukan bawahan pimpinan DPD. Komite, BK dan alat kelengkapan DPD lain, posisinya sama," katanya.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News