BKH PGRI Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Desak Penerbitan SK Juni

BKH PGRI Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Desak Penerbitan SK Juni
Ketua BKH PGRI Eko Wibowo mendukung usulan menghilangkan masa kontrak kerja PPPK. Foto: dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) mendukung masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihilangkan.

Menurut Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo, usulan yang dilontarkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan sangat jenius.

Dengan menghilangkan masa kontrak, menurut Eko, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," terang Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Minggu (28/5).

Dia mengungkapkan banyak guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Begitu Dirjen Nunuk melontarkan ide masa kontrak dihilangkan langsung disambut sukacita seluruh PPPK maupun honorer.

BKH PGRI juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam pembayaran gaji PPPK guru 2022/2023 sehingga formasi di sekolah terpenuhi semuanya.

BKH PGRI mendukung usulan Dirjen GTK Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan atau dihapus. Eko desak penerbitan SK Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News