BKN: Kepala Daerah Jangan Ragu Melakukan Relokasi PPPK, Prosesnya 5 Hari Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah meminta kepala daerah jangan ragu melakukan remapping dan relokasi PPPK. Bukan hanya kepala daerah, kebijakan itu juga bisa dilakukan pimpinan instansi pusat.
Peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, Rabu (21/1).
Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.
Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini.
Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.
Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya.
"Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik," tegas Prof. Zudan.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah meminta kepala daerah jangan ragu melakukan relokasi PPPK, proses persetujuannya hanya 5 hari
- Momen yang Dihadiri Raja Sayang Ini Membahagiakan Honorer
- Gaji PPPK Paruh Waktu Mendapat Sorotan, Bupati Menyampaikan Penjelasan
- Seorang PPPK Tidak Masuk Kerja sejak Senin, Rekannya Curiga, Oh Ternyata
- Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair
- Pemkab Serang Mulai Hitung Gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tersisa Harus Jadi PPPK, Formasi Khusus Didukung Wakil Rakyat, Sudah Jadi PNS Malah Kena OTT KPK
JPNN.com




