BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Kinerja, Bukan Anggaran
jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan perpanjangan kontrak kerja PPPK tergantung kinerja. Oleh karena itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk.
Menurut Wakil Kepala BKN Suharmen, sesuai aturan perundang-undangan, perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK.
Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.
Jadi, kata Waka Suharmen, tidak ada pemutusan kontrak kerja karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK.
Dia mengingatkan pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Itu berarti masalah gaji dan tunjangan sudah selesai.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, perpanjangan kontrak kerja PPPK tergantung kinerja, bukan semata karena anggaran. Begini kalimatnya.
- Proses Pemberian Sanksi terhadap PPPK Paruh Waktu Tidak Lama
- PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
- Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
- 5 Berita Terpopuler: SE Mendikdasmen Berpihak kepada Honorer, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS, Gaspol
- Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
- PPPK Ditangkap Polisi Bogor, Kasusnya Berat, Sanksi Tegas Menanti
JPNN.com




