BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
jpnn.com - JAKARTA – Pada pekan ini Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh akan menandatangani Peraturan BKN yang mengatur mengenai kenaikan pangkat ASN.
Selanjutnya, pada pekan depan peraturan terbaru dari BKN tersebut mulai diberlakukan.
Perlu diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Minggu ini saya akan menandatangani peraturan BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya. Minggu depan, aturan ini akan resmi diubah,” kata Prof Zudan pada Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh keluarga besar BKN dan para Kepala BKN terdahulu. Tahun ini peringatan HUT BKN mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”.
Tema ini menggambarkan semangat BKN untuk terus mendukung cita-cita pembangunan nasional yang menjadi arah pembangunan bangsa, dengan memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi layanan kepegawaian, serta mengembangkan manajemen talenta nasional.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif menekankan transformasi dalam tata kelola ASN di Indonesia.
“Tugas kita (BKN) saat ini adalah melanjutkan transformasi tersebut secara berkesinambungan. Kita ibarat menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang pembangunan birokrasi. Namun, kita tidak boleh melupakan bangunan ke-1 hingga ke-76. Artinya, kita harus menghargai proses dan pencapaian sebelumnya,” kata Prof Zudan, dikutip dari keterangan Humas BKN.
Prof Zudan Arif mengatakan, pada pekan ini dirinya akan meneken Peraturan BKN yang harus diketahui seluruh PNS dan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Bikin PPPK Bertanya-tanya, 7 September 30 Ribu GTK PPPK PW Turun ke Jalan
- Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
- Pidato Presiden Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara untuk Kami?
- 7 September 30 Ribu GTK PPPK Paruh Waktu Turun ke Jalan, Mogok Mengajar Nasional
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Mengecewakan, Menteri Rini & Prof Zudan Membuat Keputusan, di Instansi Mana PPPK Diangkat?
- Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
JPNN.com




