BKN: Tidak Ada Perbedaan CPNS dan PPPK

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak ada perbedaan antara calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dikatakan, CPNS dan PPPK sama-sama bisa mengembangkan karier melalui peningkatan pendidikan.
"Tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK karena undang-undang telah mengatur tidak ada perbedaan antara keduanya," kata Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto usai.pelantikan CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (23/5).
Sebelumnya, kata Haryomo, PPPK tidak boleh mengembangkan karier dan pendidikan.
Setelah ada undang-undang yang baru dan kebijakan BKN mempermudah PPPK untuk pengembangan karier melalui peningkatan pendidikan.
Dia mengatakan CPNS maupun PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara telah resmi menerima surat keputusan pengangkatan harus bekerja secara profesional sesuai aturan berlaku.
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor juga mengingatkan kepada 171 orang CPNS dan 525 orang PPPK formasi 2024, bahwa CPNS maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar.
CPNS maupun PPPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjaga integritas dan loyalitas kepada negara, serta kepada masyarakat, dan harus meningkatkan kompetensi, serta profesionalisme secara terus menerus.
BKN mengatakan, sesuai undang-undang, tidak ada perbedaan antara calon PNS dan PPPK.
- 479 PPPK Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Purwakarta
- Kepala BKN Ungkap Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Honorer Non-database
- Prosesi Unik Pelantikan Ribuan Honorer jadi PPPK, Simbol Penantian Sangat Panjang
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Dilakukan Bertahap
- Bupati Mahayastra Minta 3.941 PPPK yang Baru Dilantik Menjaga Integritas
- Honorer R3T Diminta Mengisi DRH Pemberkasan NIP PPPK Jabatan Tampungan