BNN Bekuk Suruhan Legislator Penjahat Narkoba

BNN Bekuk Suruhan Legislator Penjahat Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang tersangka anggota sindikat narkotika hasil pengembangan penyidikan terhadap anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong. 

Tangkapan baru BNN terkait kasus penyelundupan tiga karung sabu-sabu dan puluhan ribu ekstasi itu bernama Firdaus alias Daus. "Seorang tersangka lain terkait penyelundupan sabu 105 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir pagi tadi telah ditangkap di Bandara Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada JPNN, Rabu (22/8). 

Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan, Firdaus ditangkap saat baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Peran Daus juga cukup sentral dalam kasus ini.

"Daus adalah suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu dengan speedboat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," ujar jenderal Polri dengan dua bintang di pundak itu.

Arman mengungkapkan, Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah check in dan melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Penang, Daus justru urung berangkat.

Dia lantas keluar dari bandara dan pergi ke Kuala Lumpur. Selanjutnya di ibu kota Malaysia itu Daus membeli tiket pesawat tujuan Aceh.

"Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," kata Arman. 

Daus juga menolak tes urine. Alasannya sudah pasti dia positif mengonsumsi narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang kurir transaksi narkoba bernama Firdaus alias Daus yang baru saja tiba di Bandara Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News