BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba

BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba
Arman Depari (dua dari kiri). Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala.

Pasalnya, hakim memvonis untuk mengembalikan aset Rp 142 miliar yang didapat dari hasil penjualan sabu-sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, harusnya bandar narkoba dimiskinkan karena telah mengambil untung dari kehancuran masyarakat.

"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata dia usai acara pemusnahan barang bukti di halaman BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/4).

Arman mengatakan, Murtala adalah bandar narkotika yang divonis 20 tahun. Kemudian tindak pidana pencucian uang divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp 142 miliar disita untuk negara.

"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp 142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.

Oleh karena itu, pihaknya menilai hal itu ganjil karena tersangka terbukti bersalah. Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi meskipun berada di Lapas Nusakambangan.

"Padahal kami tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News