BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba

BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba
Arman Depari (dua dari kiri). Foto: pojoksatu

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala. (tan/jpnn)


Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News