BNNP Lampung Pastikan Miskinkan Para Bandar Narkoba

BNNP Lampung Pastikan Miskinkan Para Bandar Narkoba
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

’’Roni yang punya akses ke bandar yang ada di Aceh. Jadi dia perannya perantara. Kalau mau pesan narkoba melalui Roni," jelasnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan pidana penjara. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. ’’Sudah kami minta PPATK menelusuri keuangan para tersangka ini,” ujarnya.

Saat ini penyidik sudah menyita satu unit rumah, sebidang tanah, dan satu mobil dari tangan tersangka Dodi. ’’Transaksi di rekening mereka juga sudah kami blokir. Dari penelusuran PPATK memang aliran dana mereka mencurigakan,” paparnya.

Saat ini, lanjut Haris, penyidik masih berupaya melakukan pengembangan ke seorang bandar yang ada di Aceh. Identitasnya, penyidik sudah mendapatkannya.

’’Inisialnya A, bahkan kemarin rekeningnya juga sudah kami blokir. Dalam rekening transaksinya mencapai Rp1 miliar,” terang perwira polisi tersebut.

BNNP Lampung menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tercatat, dalam acara kemarin, sebanyak 333 butir ekstasi dan 19,227 gram sabu-sabu dimusnahkan. Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara diblender. Pemusnahan narkoba ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung, dan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Lampung. (nca/c1/wdi)


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memastikan bakal memiskinkan bandar narkoba yang tertangkap di wilayahnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News