BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya

BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
BNNP Sumsel dan Bea Cukai memperlihatkan tersangka serta barang bukti sabu-sabu yang diungkap dalam sebuah penangkapan. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Menurut Joko, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dengan jumlah yang sangat besar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Kota Palembang.

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu minggu. 

Pada Selasa (24/1) pukul 10.00 WIB, di Km 16 Banyuasin, Tim Pemberantsan BNNP Sumsel bersama Bea Cukai melihat satu unit mobil Toyota Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.

Tim Berantas BNNP Sumsel bersama Bea Cukai yang dipimpin langsung oleh Plt Kabid Berantas Narkotika Provinsi Sumsel Kombes Basani R Sagala melakukan pengamatan secara lebih intensif terhadap kendaraan tersebut.

Pada pukul 11.00 WIB, tim melihat seseorang masuk ke dalam mobil Avanza tersebut dan tim melakukan pembuntutan terhadap kendaran yang menuju ke Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Tim meyakini bahwa kendaraan tersebut membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pada pukul 11.30 WIB, tim melakukan pencegatan dan memberhentikan kendaraan serta dilakukan penggeledahan terhadap mobil.

"Setelah digeledah benar, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bagasi belakang mobil," kata Joko.

Tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News