Bobol Gudang dan Warung, Dua Pencuri di Musi Banyuasin Diringkus

Bobol Gudang dan Warung, Dua Pencuri di Musi Banyuasin Diringkus
Kedua tersangka saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

"Tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa," ungkap Hutahaen. 

Dari hasil pemeriksaaan, tersangka PI mengakui melakukan pencurian bersama rekannya RG di rumah korban. 

"Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi BG 2399 BBC milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku," kata Hutahaen. 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hutahaen menegaskan bahwa Polres Muba berkomitmen memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pungkas Hutahaen. (mcr35/jpnn) 

Dua pencuri gudang dan warung di Musi Banyuasin (Muba) diringkus Polsek Sanga Desa.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News