Bobol Gudang dan Warung, Dua Pencuri di Musi Banyuasin Diringkus
"Tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa," ungkap Hutahaen.
Dari hasil pemeriksaaan, tersangka PI mengakui melakukan pencurian bersama rekannya RG di rumah korban.
"Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi BG 2399 BBC milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku," kata Hutahaen.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hutahaen menegaskan bahwa Polres Muba berkomitmen memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pungkas Hutahaen. (mcr35/jpnn)
Dua pencuri gudang dan warung di Musi Banyuasin (Muba) diringkus Polsek Sanga Desa.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Polisi Hanya Butuh 2 Jam Untuk Ciduk Maling Motor Ini
- Sembunyi di Atap Toko, Pencuri di Majalaya Gasak Rp 31 Juta dari Meja Kasir
- Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Musi Banyuasin Ditangkap Polisi
- Oknum PPPK di Palembang Ini Ditangkap Terkait Pencurian, Satpam Diduga Terlibat
- 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Satu Rekannya Kabur Bawa Motor Curian
- 4 Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Beraksi Cuma Pakai Tusuk Gigi
JPNN.com




