Bobol Mesin ATM, Komplotan Ini Bawa Kabur Rp 649 Juta
Pihak Polres Magetan juga bekerja sama dengan Jasamarga untuk mendeteksi kendaraan yang melintas di tol dan jalur arteri.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan lintas wilayah, di antaranya Polres Salatiga, Polres Lampung Timur, Polresta Jambi, dan Polda Riau.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin ATM yang sudah rusak, satu set alat las lengkap, dua tabung LPG dan oksigen, satu unit mobil Toyota Innova, tangga bambu, CCTV, uang tunai jutaan rupiah, serta pakaian, jam tangan, dan perhiasan hasil pembelian dari uang curian.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," katanya. (antara/jpnn)
Komplotan pembobol mesin ATM ini selalu membawa mesin las dalam setiap aksi kejahatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum PPPK di Palembang Ini Ditangkap Terkait Pencurian, Satpam Diduga Terlibat
- 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Satu Rekannya Kabur Bawa Motor Curian
- 4 Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Beraksi Cuma Pakai Tusuk Gigi
- 5 Tentara Dikeroyok Warga di Jambi, Simak Pernyataan Brigjen TNI Nyamin
- Bobol Rumah Saat Ditinggal Melayat, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi
- Polisi Satu per Satu Ringkus Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil
JPNN.com




