Bobol Mesin ATM, Komplotan Ini Bawa Kabur Rp 649 Juta

Bobol Mesin ATM, Komplotan Ini Bawa Kabur Rp 649 Juta
Petugas Tim Resmob Jalak Lawu Satuan Reskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM yang merupakan jaringan antarprovinsi dan mencuri uang tunai Rp 649 juta. ANTARA/HO-Humas Polres Magetan

Pihak Polres Magetan juga bekerja sama dengan Jasamarga untuk mendeteksi kendaraan yang melintas di tol dan jalur arteri.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan lintas wilayah, di antaranya Polres Salatiga, Polres Lampung Timur, Polresta Jambi, dan Polda Riau.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin ATM yang sudah rusak, satu set alat las lengkap, dua tabung LPG dan oksigen, satu unit mobil Toyota Innova, tangga bambu, CCTV, uang tunai jutaan rupiah, serta pakaian, jam tangan, dan perhiasan hasil pembelian dari uang curian.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," katanya. (antara/jpnn)


Komplotan pembobol mesin ATM ini selalu membawa mesin las dalam setiap aksi kejahatannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News