Bocah Dibunuh Temannya yang Berusia 11 Tahun, Orang Tua Korban Tak Terima
Korban dijemput oleh teman-temannya untuk bermain di Sungai Kapuas, Sabtu (26/9), dan diduga terjadi perkelahian antara pelaku Ba (11) dengan korban, sehingga korban dipukul di bagian kepalanya dengan sebuah kayu hingga menyebabkan meninggal.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya. (antara/jpnn)
Muhammad Reivan Pasha (13 tahun) diduga menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri berinisial Ba (11 tahun).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV