Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya

Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap JP (baju oranye), pelaku penculikan dan pencabulan anak. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polri

Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Oknum PNS Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang

"JP melakukan tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau wali dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ramadhan.(antara/jpnn)

Seorang pria berinial JP, 48, pelaku penculikan anak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibekuk, Selasa (12/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News