Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya
Rabu, 13 Mei 2020 – 22:27 WIB
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Oknum PNS Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
"JP melakukan tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau wali dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ramadhan.(antara/jpnn)
Seorang pria berinial JP, 48, pelaku penculikan anak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibekuk, Selasa (12/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024
- Berulang Tahun ke-62, Kopaska TNI AL Gelar Bakti Sosial di Muara Tawar Bekasi