Boikot
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal sebagai Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerukan boikot terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad TNI Letjen Dudung Abdurrahman.
HRS menyerukan kepada pengikutnya agar tidak mengundang kedua tokoh itu. Habib Rizieq juga menyerukan boikot terhadap acara yang menghadirkan dua tokoh tersebut.
HRS menganggap dua tokoh itu punya kaitan dengan terbunuhnya enam pengawal HRS dalam insiden yang dikenal sebagai ‘’peristiwa KM 50’’ Desember 2020. Persidangan yang dilakukan sekarang ini, oleh HRS dianggap sebagai persidangan yang tidak sesuai prosedur.
Masih harus dilihat apakah seruan boikot ini efektif atau tidak. Seruan boikot ini seolah menjadi senjata terakhir setelah berbagai upaya formal melalui jalur hukum dirasa mentok.
Seruan boikot menjadi senjata bagi mereka yang tidak bersenjata. Jika seruan ini diikuti secara luas dampak politiknya akan terasa.
Dalam sejarah gerakan politik, seruan boikot menjadi salah satu cara yang efektif untuk melawan. Dalam sejarah gerakan buruh, boikot menjadi senjata yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan.
Boikot adalah bagian dari gerakan civil disobedience, perlawanan rakyat, terhadap peraturan pemerintah, misalnya dengan cara menolak membayar pajak.
Civil disobedience dalam bentuk penolakan membayar pajak mempunyai implikasi politik dan hukum yang serius, karena penguasa bisa mengambil tindakan represif dalam bentuk penangkapan dan penahanan.
Habib Rizieq menyerukan boikot terhadap Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurrahman.
- Irjen Herry Heryawan Raih Gelar Doktoral, Berhasil Pertahankan Disertasi soal Papua
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- PBSI Umumkan Promosi dan Degradasi Pemain Pada Awal Tahun 2024
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!