Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Fokus penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kini resmi bergeser. Seiring digulirkannya upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, tanggung jawab yuridis formal atas status hukum dan penahanan Ibam kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi (PT).
Masyarakat pun kini mendesak majelis hakim PT untuk segera menggunakan kewenangannya guna mengeluarkan penetapan perintah penahanan fisik terhadap Ibam di Rumah Tahanan (Rutan). Apalagi, pada putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya, majelis hakim sebenarnya telah memuat perintah agar terdakwa segera masuk rutan.
Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio menilai pasca-banding diajukan, PT tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum. Sesuai hukum acara, beralihnya perkara ke tingkat banding membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.
“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5).
Sebagai informasi, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Namun, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT. Fajar Trio menegaskan, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," tegas Fajar.
Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga marwah peradilan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diminta segera bertindak tegas dengan menahan Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook.
- KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
- Pengacara Ungkap Kondisi Sony Sonjaya Setelah Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Hmm..
- Deep State dan Negara Dalam Negara: Antara Realitas Kekuasaan, Birokrasi Permanen, dan Kepentingan Terselubung
- Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni
- KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru
JPNN.com




