Bolehkah Booking Tempat Salat?

Bolehkah Booking Tempat Salat?
Salat berjamaah. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com - Tentu kita mungkin pernah melihat atau mengalami sendiri booking tempat salat di masjid, demi mendapatkan keutamaan salat berada di saf depan.

Sehingga terkadang, tatkala salat akan dilaksanakan, tetapi orang tersebut belum menempati tempatnya.

Walhasil sampai pertengahan salat, orang tersebut belum juga tampak dan meninggalkan kekosongan pada saf tersebut.

Bahkan pernah ada kejadian, orang tersebut menerobos saf menuju tempat sajadah yang dia booking dengan cara melangkahi orang yang salat.

Lalu bagaimana hukum mem-booking tempat salat yang berdampak seperti ini?

Perkara ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat dulu yang suka booking tempat salat di Raudhah Al-Syarifah.

Banyak masyarakat yang menempatkan sajadah mereka di belakang imam sejak matahari terbit. Namun baru datang ketika khotbah Jumat sudah dilangsungkan.

Alhasil, terjadi kekosongan saf saat jamaah mulai penuh.

Banyak masyarakat yang menempatkan sajadah mereka di belakang imam sejak matahari terbit. Namun baru datang ketika khotbah Jumat sudah dilangsungkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News