Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Bau-Bau, Bea Cukai Kendari Ungkap Kronologinya

Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Bau-Bau, Bea Cukai Kendari Ungkap Kronologinya
Tumpukan karton yang berisi rokok ilegal yang ditimbun di sebuah tempat wi dilayah Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau yang berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Kendari. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 serta prinsip ultimum remedium yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif, pelaku mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur administratif.

Diketahui pada 31 Mei 2025, kata Tonny, yang bersangkutan membayar denda administratif sebesar Rp 1.306.992.000 atau setara tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening kas negara.

Tonny menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

“Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil,” tegas Tonny meningatkan. (mrk/jpnn)

Gelar Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Kendari membongkar penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, begini kronologinya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News