Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Bau-Bau, Bea Cukai Kendari Ungkap Kronologinya
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 serta prinsip ultimum remedium yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif, pelaku mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur administratif.
Diketahui pada 31 Mei 2025, kata Tonny, yang bersangkutan membayar denda administratif sebesar Rp 1.306.992.000 atau setara tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening kas negara.
Tonny menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil,” tegas Tonny meningatkan. (mrk/jpnn)
Gelar Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Kendari membongkar penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Fasilitas KEK dan ATA Carnet dari Bea Cukai Bantu Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026
- Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Bea Cukai Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Ini
- Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga September 2026
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- Perusahaan Ini Lepas 6 Ton Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bea Cukai Dampingi Penerimaan Cukai Pengusaha Rokok di 2 Wilayah Ini
JPNN.com




