Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernaedy.
Teddy divonis bersalah melakukan korupsi USD 12 juta saat berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan tahun 2010-2014.
Agus mengatakan putusan ini menunjukkan komitmen Kemenhan dan TNI dalam upaya pemberantasan rasywah.
"Putusan cukup berat. Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI karena hukumannya sampai seumur hidup," kata Agus di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Kamis (1/12).
Agus mengatakan, Kemenhan dan TNI jangan berhenti mengusut kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat korupsi dalam jumlah besar itu.
"Pesan kami, kelihatannya masih ada yang berikufnya yang perlu ditindaklanjti. Mohon tidak berhenti," ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan KPK siap membantu Kemenhan dan TNI terkait pemulihan aset negara USD 12 juta yang dikorupsi.
"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat