Bos SMRC: Quick Count Legal dan Bantu Kontrol Pemilu supaya Demokratis

Bos SMRC: Quick Count Legal dan Bantu Kontrol Pemilu supaya Demokratis
Persepi menggelar konprensi pers soal data quick count Pemilu 2019. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Jayadi Hanan menyatakan bahwa quick count (QC) berfungsi membantu mengontrol pemilu supaya berkualitas dan demokratis.

"Quick count bukan alat menutupi kecurangan," tegas Jayadi dalam jumpa pers "Expose Data, Hasil Quick Count Pilpres 2019" di Hotel Morrissey, Jakarta, Sabtu, (20/4).

Dia menegaskan bahwa QC merupakan alat yang bisa menjadi referensi terhadap hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan atau dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Jadi, (alat referensi) apakah alami masalah atau tidak, bukan cepat-cepatan mendapatkan hasil. Kalau itu (cepat-cepatan) side effect dari quick count," ungkapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Sarwi Chaniago mengatakan lembaga-lembaga survei tidak pernah memaksa siapa pun percaya hasil QC.

"Tidak pernah kami mencoba meyakinkan publik bahwa hasil pemilu harus sesuai dengan survei," kata Pangi dalam kesempatan itu.

Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Philips J Vermonte mengatakan bahwa QC maupun exit poll bukan aktivitas yang illegal.

"Aktivitas quick count, exit poll legal. Dalam undang-undang, ini disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya dalam kesempatan itu.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Jayadi Hanan menyatakan bahwa quick count (QC) berfungsi membantu mengontrol pemilu supaya berkualitas dan demokratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News