BP3MI Aceh Ungkap Ibu dan Bayi Korban Pembunuhan di Malaysia Berstatus Ilegal

BP3MI Aceh Ungkap Ibu dan Bayi Korban Pembunuhan di Malaysia Berstatus Ilegal
Ilustrasi korban pembunuhan. Ilustrator: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com.

Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, kematian almarhumah akibat mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia.

Namun, mengenai penyebab tindakan kekerasan terhadap korban tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian Malaysia dan belum bisa dipastikan sampai adanya pemberitahuan resmi dari perwakilan RI.

"Saat ini kasusnya ditangani oleh Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur," katanya.

Siti menambahkan jenazah korban rencananya dipulangkan ke Aceh pada Rabu (24/6). Seluruh proses dibantu perwakilan RI dan warga Aceh di Malaysia.

"Penyiapan pemulangan jenazah ke tanah air dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Insyaallah dijadwalkan Rabu, 24 Juni 2026," ujar Siti Rolijah.(antara/jpnn)

BP3MI Aceh memastikan WNI yang tewas dibunuh bersama bayinya di Malaysia, berstatus sebagai pekerja migran nonprosedural.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News