BP3MI Aceh Ungkap Ibu dan Bayi Korban Pembunuhan di Malaysia Berstatus Ilegal
Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, kematian almarhumah akibat mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia.
Namun, mengenai penyebab tindakan kekerasan terhadap korban tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian Malaysia dan belum bisa dipastikan sampai adanya pemberitahuan resmi dari perwakilan RI.
"Saat ini kasusnya ditangani oleh Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur," katanya.
Siti menambahkan jenazah korban rencananya dipulangkan ke Aceh pada Rabu (24/6). Seluruh proses dibantu perwakilan RI dan warga Aceh di Malaysia.
"Penyiapan pemulangan jenazah ke tanah air dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Insyaallah dijadwalkan Rabu, 24 Juni 2026," ujar Siti Rolijah.(antara/jpnn)
BP3MI Aceh memastikan WNI yang tewas dibunuh bersama bayinya di Malaysia, berstatus sebagai pekerja migran nonprosedural.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Dampak Erupsi Anak Krakatau, Garuda Angkut 382 Jemaah Umrah Jeddah-Jakarta Dialihkan ke Aceh
- Safrizal: Progres Pembangunan Jalur Transportasi Jembatan Kuta Blang Capai 92%
- Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Cek Pelatihan CPMI di Surabaya
- Resmikan Malang Migrant Center, Menko Muhaimin: Asuransi Para Pekerja Harus Kami Pastikan
- Proses WHV Diperlambat, Petani dan Pebisnis Australia Jadi Khawatir
- KSP Dudung Sebut Kericuhan saat Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum
JPNN.com




