BPJS Kesehatan: Program JKN-KIS Harus Berjalan Efektif dan Efisien

BPJS Kesehatan: Program JKN-KIS Harus Berjalan Efektif dan Efisien
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam The 3rd Pharmacoeconomics and Outcomes Reseach Virtual Conference 2021 yang diselenggarakan oleh Malaysian Society for Pharmaeconomics and Outcome Research (MY-SPOR), Rabu (22/09). Foto: dok BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan pengelolaan kefarmasian di era program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus dilakukan secara efektif. Sebab, hal itu berdampak terhadap sustainabilitas Program JKN-KIS.

Ghufron mengatakan upaya pencatatan data kefarmasian ke dalam sistem JKN-KIS masih perlu dioptimalkan.

Pasalnya, mekanisme pembayaran fasilitas kesehatan yang diadopsi program tersebut saat ini belum mengakomodir pencatatan obat-obatan secara efektif.

“Ketika kita berbicara tentang pembiayaan farmasi dalam Program JKN-KIS, kita juga harus berbicara tentang sistem pembayaran provider yang berbeda di setiap level," ungkap Ghufron dalam The 3rd Pharmacoeconomics and Outcomes Reseach Virtual Conference 2021 yang diselenggarakan oleh Malaysian Society for Pharmaeconomics and Outcome Research (MY-SPOR), Rabu (22/09).

Dia manambakan di tingkat primer, JKN-KIS mengadopsi dua sistem pembayaran, yakni kapitasi dan fee for service untuk beberapa layanan.

Sementara di rumah sakit, lanjut dia, JKN-KIS mengacu pada tarif INA CBG’s dan juga fee for service untuk beberapa layanan seperti obat-obatan masuk dalam satu bundel pembayaran kapitasi dan INA CBG’s.

Khusus untuk beberapa obat penyakit kronis, dibayarkan melalui mekanisme fee for service. Dengan memiliki karakteristik sistem pembayaran itu membuat BPJS Kesehatan belum memiliki catatan farmasi yang lengkap dan terperinci.

"Kami hanya bisa melihat catatan data obat-obatan berdasarkan pembayaran fee for service di tingkat primer maupun rujukan,” terang Ghufron.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan pengelolaan kefarmasian di era program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus dilakukan secara efektif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News