BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik Keagamaan
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan melalui penyerahan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/5).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, beserta jajaran Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian negara terhadap para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan karakter bangsa.
“Saya nanti akan mengimbau dan juga sekaligus menginstruksikan supaya seluruh tenaga pendidik madrasah pesantren supaya nanti diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Menag Nasruddin.
Tak hanya itu, lanjut Menag Nasruddin, pihaknya nanti juga akan mengimbau semua pekerja keagamaan seperti imam, muazin, dan marbot diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan ini didukung berbagai regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022, Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024, hingga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Keagamaan.
Selain itu juga telah terbit Juknis BOP dan BOS untuk mewajibkan sekolah yang mendapatkan dana BOP dan BOS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan agama.
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag langkah strategis memastikan para pendidik memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berkelanjutan
- P2G Endus Pasal Misterius MBG di RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Guru & Dosen Minim
- Guru PPPK & PNS Mana Bisa Minum Kopi, Ditinggal ke Toilet, Kelas Kacau
- Makin Banyak Pekerja Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp 68,24 T Sepanjang 2025
- Guru PPPK Paruh Waktu Dituntut Rajin Kerja, Anehnya Pemda Ogah Bayar Gaji
- BPJS Ketenagakerjaan dan UPI Berkolaborasi Bangun Ekosistem Perguruan Tinggi Terlindungi
- 3 Usulan PTKNI kepada Pemerintah, PPPK Paruh Waktu Fokus Poin 1, Pejabat Merespons
JPNN.com




