BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 85 Juta untuk PMI Meninggal di Korea

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 85 Juta untuk PMI Meninggal di Korea
BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) epada ahli waris Bustanul Arifin (30), yang wafat di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, 27 Juni 2025. Foto dok BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, almarhum disemayamkan di kediaman keluarganya di Kediri, Jawa Timur.  

BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, santunan yang diberikan bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum sebagai pahlawan devisa.

"Kami berkomitmen melindungi semua pekerja, karena risiko bisa terjadi kapan saja. Pastikan diri Anda terdaftar," tutup Tetty. (esy/jpnn)


BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Rp85 juta untuk PMI yang meninggal di Korea Selatan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News