BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 85 Juta untuk PMI Meninggal di Korea
Minggu, 06 Juli 2025 – 00:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) epada ahli waris Bustanul Arifin (30), yang wafat di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, 27 Juni 2025. Foto dok BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, almarhum disemayamkan di kediaman keluarganya di Kediri, Jawa Timur.
BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, santunan yang diberikan bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum sebagai pahlawan devisa.
"Kami berkomitmen melindungi semua pekerja, karena risiko bisa terjadi kapan saja. Pastikan diri Anda terdaftar," tutup Tetty. (esy/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Rp85 juta untuk PMI yang meninggal di Korea Selatan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Bambang Joko Sutarto Dorong BPJS Ketenagakerjaan & BPD DIY Perluas Literasi Jaminan Sosial Pekerja
- Pemancing Tenggelam di Kali Lamong Ditemukan Meninggal Dunia
- Ambulans Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Tewas
- BPJS Ketenagakerjaan dan BI Berkolaborasi, Cetak Wirausaha Baru dari Dana Manfaat
- Kenang Sosok Ryamizard, Megawati: Beliau Sosok Prajurit Negarawan
- Gatot Nurmantyo Mengenang Kepemimpinan Ryamizard Ryacudu yang Membekas
JPNN.com




