BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta
jpnn.com, PURWAKARTA - Kepergian Sumarna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di tengah kehilangan tersebut, negara memastikan keluarganya tidak harus menghadapi masa sulit seorang diri.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum dipenuhi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak pernah diharapkan.
Manfaat jaminan sosial tersebut diserahkan kepada istri almarhum, Siti Maryam, dengan total sekitar Rp 418 juta.
Manfaat tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sekitar Rp 265 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp 11 juta, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 411 ribu setiap bulan, serta beasiswa pendidikan senilai Rp 142,5 juta bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan pemenuhan hak jaminan sosial bagi keluarga almarhum merupakan bukti nyata negara hadir melindungi pekerja dan keluarganya.
Menurut Rieke, pemenuhan hak korban harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadi momentum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.
"Beginilah cara negara bekerja sebetulnya. Kami berharap kejadian ini justru menjadi momentum bahwa hak-hak korban, proses hukum, tetap harus dijalankan, kita bisa berjuang dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk masuk dalam skema jaminan ketenagakerjaan yang informal," ujar Rieke.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak almarhum Sumarna terpenuhi, keluarga menerima manfaat jaminan sosial Rp 418 Juta
- 80% Pekerja Warga Lokal, Kebun Bah Jambi Perkuat Ekonomi Simalungun
- Efisiensi Jadi Kendala, Kader TPK Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Baru 11 Persen
- Temui Aksi Massa, Rieke Diah dan Andre Rosiade Hampir Diserang OTK
- Kunjungi TASPEN, Delegasi Timor Leste Memperdalam Wawasan Pengelolaan Jaminan Sosial
- PDID Minta Sikap Prabowo soal Karhutla Ditindaklanjuti dengan Langkah Hukum Nyata
- Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
JPNN.com




