BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu

BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu
BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengeluh terhadap lemahnya penegakan hukum untuk kasus pidana obat dan pangan. Di mana menurutnya, kasus-kasus tersebut masih dianggap tindak pidana ringan, sehingga bagi pengedar obat palsu dan pangan yang kadaluarsa hanya dihukum 10 bulan, dengan masa percobaan satu tahun, plus denda Rp 3 juta.

"Hukuman ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat, karena menyangkut kesehatan," keluh Kustantinah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/1).

Selain itu, menurut Kustantinah, hukuman tersebut dinilai sangat ringan bila dibandingkan dengan insentif serta keuntungan yang didapat dari pelaku. Dia menyebut, selama 2010, BPOM telah menemukan kasus pidana berkaitan dengan obat sebanyak 83 kasus, 37 kasus kosmetika, 35 kasus pangan, serta 29 kasus obat tradisional.

"Sekitar 50 persen (dari) kasus (tersebut) sudah dikenakan sanksi. Tapi ya, itu, sanksinya sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Malah para pengusaha lainnya lebih berani melakukan tindakan pelanggaran, sebab sanksinya toh ringan sekali," tuturnya.

JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengeluh terhadap lemahnya penegakan hukum untuk kasus pidana obat dan pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News