BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal

BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal
BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal
Sementara, sebelum 2007 tren peredaran obat illegal mengarah pada obat rematik dan penghilang rasa sakit yang mengandung fenilbutason dan metampiron. "Memang hasilnya ces pleng, tapi justru itu yang membawa efek samping. Jika dikonsumsi berlebihan juga merusak organ tubuh," tambahnya.

Kustantinah menerangkan, penjualan obat biasa maupun obat tradisional wajib mencantumkan informasi asal bahan tertentu, kandungan alcohol, dan batas kadaluarsa pada label obat. "Ada juga yang mencantumkan bahan dan komposisinya. Tapi itu tidak sesuai dengan kandungan obat tersebut," jelasnya.

Sebagian besar obat tersebut mengkliam pembuatannya di Cilacap Jawa Tengah. Ada pula obat yang menyatakan tempat pembuatannya di Surabaya, Banyuwangi, Magelang, Jakarta, hingga Malaysia. "Kami belum tahu pasti keberadaan produsennya,"  ujar Kustantinah.

Dia berharap, masyarakat waspada terhadap obat tradisional tersebut. Tidak hanya konsumen obat saja, Kustantinah juga berharap penjual obat juga perlu waspada terhadap masuknya produsen obat illegal yang dapat merugikan konsumen. "Selain rugi juga menimbulkan penyakit di kemudian hari," tambah wanita berkacamata itu. (nuq)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 46 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain berbahaya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News