BRI dan Kementerian Investasi Bersinergi untuk Memudahkan Layanan dan Perizinan UMKM

BRI dan Kementerian Investasi Bersinergi untuk Memudahkan Layanan dan Perizinan UMKM
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memperluas perannya dalam mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Foto: BRI

"Tanpa ribet,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan melalui sinergi ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM.

Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ke depannya pelaku UMKM tak perlu membawa dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain-lain untuk mengajukan pinjaman di BRI," bebernya.

Agus menyebut proses yang efisien membuat pelaku UMKM berkesempatan lebih besar mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih pasti demi keberlanjutan bisnisnya.

"Pelaku UMKM juga dapat lebih mudah mengurus pembuatan NIB dengan adanya kesepakatan antara BRI dan Kementerian Investasi/BKPM," ujar Agus.

NIB merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki pelaku UMKM, agar bisa dengan mudah mendapat akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta pendampingan untuk pengembangan usaha.

Agus menambahkan selain melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM, BRI selama ini telah melakukan berbagai langkah pemberdayaan serta penyediaan akses keuangan yang terjangkau untuk pelaku UMKM.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memperluas perannya dalam mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News