Brigadir KS Penembak DPO di Solsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polda Sumbar

Brigadir KS Penembak DPO di Solsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: antara

jpnn.com, PADANG - Oknum polisi Brigadir KS pelaku penembakan di Solok Selatan yang menewaskan DPO kasus judi berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Sumbar.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin.

Menurut dia Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

“Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana.

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata dia.

Oknum polisi Brigadir KS pelaku penembakan di Solok Selatan yang menewaskan DPO kasus judi berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Sumbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News