Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jaksel masih dipasangi garis polisi. Polisi berjaga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga saat prarekonstruksi pada Sabtu (23/7). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus diselidiki Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, berbeda dengan yang disangkakan pada Bharada E.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (11/8/2022).

Andi mengatakan Brigadir Ricky telah diamankan dan ditahan di Rutan Bareskrim.

Sekadar diketahui, Bharada E dan Brigadir Ricky merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus diselidiki Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News