Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana

Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Mabes Polri turut memantau perkembangan kasus penembakan yang dilakukan Bripda AP kepada seorang wanita di sekitar Hotel Hollywood Pekanbaru.

Sambo memastikan Bripda AP bakal diberi sanksi pidana atas perbuatannya.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota itu," kata Sambo saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/3).

Jenderal bintang satu ini menambahkan jeratan pidana terhadap Bripda AP akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bripda AP terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam yang berada di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. 

Mulanya Bripda AP memesan wanita penghibur bernama Riski Oktaviani melalui aplikasi untuk berkencan.

Tidak lama kemudian Riski Oktaviani datang bersama seorang teman perempuannya.

Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban berusaha kabur dengan pura-pura pergi membeli alat kontrasepsi.

Mabes Polri memastikan bakal memberikan hukuman berat kepada Bripda AP yang menembak perempuan teman kencannya di Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News