Bripda AS Dianiaya hingga Tewas, 4 Polisi Ini Dipecat Polri
jpnn.com - Empat polisi di Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat Polri gegara terlibat penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS.
Keempat polisi yang terlibat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyebut keempat polisi itu berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
Menurutnya, para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri," kata Kombes Nona.
Peristiwa penganiayaan Bripda NS terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.
Kombes Nona menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Empat polisi di Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat Polri gegara terlibat penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS.
- Pedagang Asongan Tewas Diduga Terjepit Kendaraan di Gilimanuk
- Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Kasus Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
- Boni Hargens: Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
- Kasus Penembakan di Semeteh, Pelaku Keempat Menyerahkan Diri, 1 Lagi Masih Diburu Polisi
- Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Lansia di Bandung
- Kasus Asusila di NTB Melibatkan 2 Oknum Polisi dan 1 Casis Polri
JPNN.com




