Bripda AS Dianiaya hingga Tewas, 4 Polisi Ini Dipecat Polri
Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.
"Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding," tuturnya.
Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut.
Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) subsider Pasal 468 Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.(ant/jpnn)
Empat polisi di Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat Polri gegara terlibat penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketagihan Judi Online & Narkoba, Pria di Makassar Curi Emas Ibunya
- 4 Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus Divonis Hari Ini
- Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru
- Brigadir Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kematian Suaminya
- Begal Sadis yang Tewaskan Buruh Sawit di Pelalawan Ditangkap Polisi
- Polres Muba Ringkus Komplotan Pencuri Perangkat Telekomunikasi
JPNN.com




