Bripda HS Kerap Berulah sebelum Membunuh Sopir Taksi Online, Sudah Disanksi PTDH

Bripda HS Kerap Berulah sebelum Membunuh Sopir Taksi Online, Sudah Disanksi PTDH
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri memecat anggotanya, Bripda HS, yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda HS telah menjalani sidang etik dan sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari detasemen berlogo burung hantu itu.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (8/2).

Sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan, Bripda HS diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran, seperti menipu sesama polisi dan masyarakat.

Bripda HS juga pernah tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat utang pribadi dalam jumlah sangat besar kepada berbagai pihak.

Aswin menjelaskan sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022. Bintara Polri itu juga telah diberi teguran tertulis dan dihukum dengan penempatan khusus.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.

Namun, saat melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Depok, Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Bripda HS yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Depok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News