Bripda Randy Hanya Terdiam Mendengar Putusan Pemecatannya, Ekspresi Dia

jpnn.com, SURABAYA - Sidang kode etik profesi kepolisian memutuskan memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dari anggota Polri.
Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan, Jawa Timur diputus bersalah karena melanggar kode etik.
Bripda Randy adalah pacar Novia Widyasari, mahasiswa yang ditemukan meninggal di pusara ayahnya di Mojokerto pada Kamis (2/12) silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi, Randy dinyatakan bersalah.
Pemecatan terhadap Randy dilakukan pada sidang kode etik profesi kepolisian di Mapolda Jatim, Kamis (27/1).
Gatot mengatakan Randy melanggar Pasal 7 ayat 1B dan Pasal 11C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil putusannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Gatot dilansir dari jatim.jpnn.com.
Setelah selesai sidang, maka Randy tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Prosesnya memerlukan beberapa waktu.
Masih ingat dengan perkara yang menimpa Bripda Randy atas kematian Novia Widyasari?
- Suami Gantung Diri Seusai Membunuh Istri dan Anaknya
- Pembunuhan Dini Nurdiani: Bang Reza Ulas Penderitaan Istri yang Suaminya Berselingkuh
- Dugaan Penyebab Pria di Jaktim Nekat Gantung Diri, Astagfirullah
- Ridwan Lagi Bersih-Bersih di Apartemen, Pas Lewat Tangga Darurat Dia Kaget, Astaga
- Terungkap! Brigpol Andriansyah Banyak Lakukan Pelanggaran, Parah Banget!
- Penjelasan Kombes Irsan Soal Tersangka Pencabulan yang Tewas di Ruang Pemeriksaan