Bripda Seili Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Hukuman Berat, Dia Bakal Dipecat
jpnn.com - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Adam Erwindi menyebut anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas kasus pembunuhan.
Bipda Seili merupakan tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lantaran Bripda Seili sempat mengambil perhiasan korban.
Kombes Adam menjelaskan pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.
"Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan," tuturnya.
Adam mengungkapkan dari hasil autopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.
Oknum polisi Bripda Muhammad Seili terancam hukuman berat atas pembunuhan mahasiswi ULM berinisial ZD (20). Dia juga bakal dipecat dari Polri.
- Anggota TNI AD Dibunuh Pakai Senjata Tajam
- Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo
- Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suami Korban Peragakan 26 Adegan
- Sahroni Minta Oknum Polisi di Blitar yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana
- Otak Pembunuhan Warga Nganjuk Seorang Wanita
- Tiga Pelaku Utama Pembunuhan 3 Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya
JPNN.com




