Bripka Andry Sudah Keterlaluan, Seluruh Anggota Polri Kini Mencari

Bripka Andry Sudah Keterlaluan, Seluruh Anggota Polri Kini Mencari
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Kombes J Setiawan dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau.

Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Sejak mutasi itu diberlakukan, Bripka Andry tidak pernah lagi menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Kombes Nandang menjelaskan pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

Sejak mutasi itu diberlakukan, Bripka Andry tidak pernah lagi menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News