Bripka Arif Sukmawan Dipecat dari Polri, Ipda Sumono Dapat Penghargaan

jpnn.com, KUDUS - Bripka Arif Sukmawan dipecat dari anggota Polri.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) anggota Polres Kudus itu digelar di halaman mapolres, Kamis (1/12).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan Bripka Arif dipecat gegara desersi.
Beda dengan Bripka Arif, Ipda Sumono mendapat penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
AKBP Dimas mengakui upacara PDTH itu sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan.
Anggota Polri juga harus memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
"Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas, serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri," ucap Dimas saat memimpin upacara.
Pihaknya mengaku sudah mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap Bripka Arif Sukmawan, hingga akhirnya dilakukan proses sidang kode etik yang berujung pemecatan.
Sebagai anggota Polri, Bripka Arif Sukmawan tidak menjalankan tugas dengan baik.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Tenaga Administrasi Heran, Modus Lama Muncul Lagi, Ada Pahlawan Kesiangan
- Polri Ungkap Ada Modus Baru Penipuan, Waspada!
- Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini
- Bea Cukai dan Polri Teken 2 Perjanjian Kerja Sama, Berikut Isi dan Tujuannya
- Potensi Pajak STNK Menunggak pada 2022 Capai Rp 120 Triliun
- Polri Mengetatkan Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Simak Nih!